Senin, 04 Mei 2015

Makalah Pajak Pertambahan Nilai

M A K A L A H
Perpajakan (Pajak Pertambahan Nilai)

 





Anggota kelompok :



Ø Iqrah Batari Makkuraga (013.01.022)
Ø Mira Santika (013.01.011)
Ø Zubaedah (013.01,002)
Ø Nirwana (013.01.048)
Ø Isna Susanti (013.01.023)
Ø Happetang (013.01.012)
Ø Irmawati (013.01.042)
Ø Eva Rita Wahyuni (013.01.034)
Ø Arya Padaenre (013.01.036)
Ø Guniawati ( 013.01.015)
Ø A.  Nirviani (013.01.009)

JURUSAN :SISTEM INFORMASI (IV)
STMIK LAMAPPAPOLEONRO SOPPENG
TAHUN AJARAN 2014/2015





KATA PENGANTAR

Assalamu alaikum wr,wb
Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan karunia-Nyalah sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Perpajakan (Pajak Pertambahan Nilai) ini tepat pada waktunya.

Dalam pembuatan makalah ini kami selaku penulis banyak menemukan hambatan dan kesulitan, namun berkat adanya petunjuk dan koreksi dari berbagai pihak disertai dengan ketekunan doa hambatan tersebut dapat diatasi sehingga terbentuklah  makalah ini walaupun dalam bentuk yang sederhana.

Akhir kata semoga makalah ini bisa memberikan manfaat kepada para pembaca. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya, untuk itu saya mengharapkan keritik dan saran  yang bersifat membangun dari para pembaca, atas kritik dan sarannya kami ucapkan terima kasih.


Sekian dan terima kasih.

Wassalamu alaikum wr,wb




          Takalala, 11 April 2015

 
Penyusun









DAFTAR ISI

Sampul....................................................................................................................i

Kata pengantar....................................................................................................... ii

Daftar  isi................................................................................................................ iii

BAB I PENDAHULUAN

A.   Latar belakang.....................................................................................................1

B.   Rumusan masalah.................................................................................................2

C.   Tujuan penulisan.................................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN

A.   Objek Pajak Pertambahan Nilai(PPN).................................................................. 3

B.   Unsur-unsur Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai(PPN)........................................ 4

C.   Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai(PPN)........................................................ 5

D.   Mekanisme Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai(PPN)...................................... 6

E.   Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai(PPN)................................................ 11

BAB III PENUTUP

Kesimpulan............................................................................................................ 12

Daftar pustaka....................................................................................................... 13





BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen kekonsumen. Dalam bahasa inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atauGoods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun1994, Undang-Undang No. 18 Tahun2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun2009
Pemerintah menegaskanakan tetap memprioritaskan sector pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara, karena pajak merupakan harapan terbesar bagi penerimaan Negara kita dewasa ini tercatat lebih 70% penerimaan dalam APBN berasal dari berbagai jenis pajak. Pungutan pajak dapat kita jumpai hampir di setiap negara di dunia.Ada beberapa istilah tersendiri atas pungutan yang di Indonesia dikenal dengan pajak, yaitu belasting, tax, tariff, steuer, abgabe, gebuhr dan sebagainya, yang pasti melalui pajak, Negara mengharapkan adanya penerimaan.




B.   RUMUSAN MASALAH
Dari penjelasan sebelumnya timbul pertanyaan atau rumusan masalah yaitu:
a.    Objek pajak pertambahan nilai
b.    Unsur-unsur pengenaan pajak pertambahan nilai.
c.    Mekanisme pembayaran pajak pertambahan nilai.
d.    Karakteristik PPN
e.    Tarif dan dasar pengenaan PPN
f.     Tata cara menghitung PPN

C.   TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini adalah agar kita lebih memahami pembahasan mengenai pajak pertambahan nilai. Dan dapat memudahkan dalam pengaplikasian dalam dunia kerja.





BAB II
PEMBAHASAN

A.   Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Objek Pajak
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas hal-hal sebagai berikut:
a.    Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan  oleh Pengusaha;
b.    Impor Barang KenaPajak;
c.    Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean;
e.    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah maupun di dalam daerah Pabean
f.     Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
g.    Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
h.    Ekspor Jasa Kena Pajak oleh pengusaha kena pajak

Jenisbarang yang tidak dikenakan PPN
a.    Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
1.    minyak mentah.
2.    Gas bumi  
3.    Pasir dan kerikil
4.    Batubara sebelum diproses menjadi briket batu bara
6.    Barang hasil pertambangan dan pengeboran  lainya yang diambil langsung dari sumbernya.

b.    Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu sebagai berikut:
1.    Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk:
a.    Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
b.    Digiling
c.    Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak,; beras pecah;
d.    Menir (groats) dari beras
2.    Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau  popcorn (jagung brondong), dalam bentuk:
a.    Jagung yang telah dikupas maupun belum/jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan;
b.    Menir (groats)/beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
c.    Sagu,
d.    Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu
3.    Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh.
4.    Garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium termasuk:
a.    Garam meja;
b.    Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 kg atau lebih, dengan kadar Na CL 94,7 % (dry basis)
c.    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Barang-barang tersebut meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha catering atau usahaja saboga.
d.    Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga

Jenis jasa yang  tidak kena PPN
a.    Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:
1.    Jasa dokter umumdokter spesialis, dan dokter gigi.
2.    Jasa dokter hewan.
3.    Jasa ahli kesehatan, seperti ahli akupunkturahli gigiahli gizi, dan ahli fisioterapi.
4.    Jasa kebidanan dan dukun bayi.
5.    Jasa paramedis dan perawat.
b.    Jasa pelayanan sosial, meliputi:
1.    Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
2.    Jasa pemadam kebakaran.
3.    Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
4.    Jasa lembaga rehabilitasi.
5.    Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium.
6.    Jasa di bidangolah raga kecuali yang bersifatkomersial.
c.    Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko temple dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.


B.   Unsur – Unsur Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dikenakan PPN adalah :
a.       Adanya penyerahan;
b.      Yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak (BKP);
c.       Yang menyerahkan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP);
d.      Penyerahannya harus di Daerah Pabean, yaitu daerah Republik Indonesia;
e.       PKP yang menyerahkan harus dalam lingkungan perusahaan /pekerjaannya terhadap barang yang dihasilkan.
Penyerahan yang dikenakan PPN meliputi:
a.    Penyerahan hak karena suatu perjanjian;
b.    Pengalihan barang karena suatu perjanjian sewa-beli dan perjanjian leasing;
c.    Penyerahan kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d.    Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma;
e.    Penyerahan likuidasi atas aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran, sepanjang PPN sewaktu memperoleh aktiva dapat dikreditkan menurut perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
f.     Penyerahan dari cabang ke cabang lainnya, atau dari pusat ke cabang atau sebaliknya.
g.    Penyerahan secara konsinyasi.
  
C.   Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1.      Pajak Tidak Langsung dan Pajak Objektif
PPN adalah pajak tidak langsung, artinya beban pajak dilimpahkan kepada pihak lain. Sehingga pemikul beban pajak (WP) dan penyetor pajak ke DJP (pemungut) adalah pihak yang dapat berbeda.
PPN tergolong sebagai pajak yang obyektif, karena penekanannya mula-mula kepada obyeknya terlebih dahulu, baru kemudian kepada subyeknya. Siapapun subyeknya (masyarakat yang mampu maupun yang kurang mampu), akan dikenakan PPN, selama mereka mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, di dalam daerah pabean.
2.      Multi Stage Levy namun Non Commulative
PPN bersifat multi stage levy, artinya dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi. Mulai dari pertama kali setelah diproduksi, hingga sampai ke tangan konsumen akhir.
Sifat non kumulatif dari Pajak Pertambahan Nilai terletak pada mekanisme pemungutannya yang dikenakan pada Nilai Tambah (Added Value) dari Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dan tidak diperhitungkan di akhir tahun. Diharapkan dengan sifat seperti ini akan mengurangi hasrat para Wajib Pajak untuk menghindari bahkan menyelundupkan Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi kewajibannya.
3.      Penghitungan PPN terutang untuk dibayar ke kas negara menggunakan indirect subtraction method
Yaitu PPN dikenakan bedasarkan atas pertambahan nilai (added value) dari barang yang dihasilkan atau diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
4.      Merupakan Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri sehingga memiliki kedudukan netral
PPN dikenakan untuk berbagai konsumsi BKP di daerah pabean tanpa terkecuali.
5.      Menerapkan tarif tunggal (single rate)
Tarif Pajak PPN adalah 10 %. Namun bisa juga melalui berbagai pertimbangan dan keluarnya PP, tarif diubah antara 5-15 %.
6.      Termasuk tipe konsumsi (Consumption Type VAT)
Pada VAT type ini, seluruh pengeluaran atas pembelian produk, termasuk barang modal, dapat menjadi pengurang terhadap penerimaan.

D.   Mekanisme Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pembayaran PPN dapat dilakukan dengan cara menitipkan uang pajak kepada pihak penjual (pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak) yang telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau dengan cara membayarkannya secara langsung ke negara.
1.      Pembayaran PPN dengan Menitipkan Ke Pihak Penjual
Pembayaran PPN dengan cara menitipkan uang pembayarannya kepada pihak penjual, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, dilakukan dalam hal terjadi konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh siapapun dari pihak penjual atau pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut. Cara seperti ini merupakan cara yang paling umum dilakukan dan dikenal dengan mekanisme umum. Dengan mekanisme ini, pihak penjual atau pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan mendapatkan aliran uang masuk (cash inflow) berupa Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran). Pajak Keluaran yang telah diterima dan merupakan cash inflow tersebut, akan disetorkan atau tidak disetorkan ke negara, tergantung kepada hasil pertandingan antara Pajak Keluaran tersebut dengan Pajak Masukan atau Cash Outflow.
2.      Pembayaran PPN Secara Langsung ke Negara
Mekanisme pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dengan cara membayarkan secara langsung ke negara, dilakukan apabila:
a.       Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah, dimana instansi pemerintah tidak menitipkan uang pembayaran PPN kepada pihak penjual, melainkan langsung menyetorkannya ke negara;
b.      Dalam hal terjadi impor Barang Kena Pajak, dimana pihak yang melakukan impor akan membayar PPN secara langsung ke negara sebagai bagian dari persyaratan untuk menebus Barang Kena Pajak yang diimpornya;
c.       Dalam hal terjadi pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, dimana pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak akan menyetor sendiri PPN yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar;
d.      Dalam hal terjadi pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, dimana pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut akan menyetor sendiri PPN yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar;
e.       Dalam hal terjadi kegiatan membangun bangunan yang dilakukan sendiri, apabila persyaratan-persyaratannya dipenuhi;
f.       Dalam hal terjadi penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, apabila persyaratan-persyaratannya dipenuhi;
g.      Dalam hal SPT Masa PPN berstatus kurang bayar yang disebabkan oleh jumlah Pajak Keluaran yang lebih besar dibandingkan dengan jumlah Pajak Masukan, dimana batas paling lambat untuk menyetorkan selisihnya (Pajak Keluaran –VS- Pajak Masukan) adalah pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Terdapat Pengusaha Kena Pajak tertentu yang Dasar Pengenaan Pajaknya menggunakan Nilai Lain, artinya jumlah Pajak Masukannya dianggap (deemed) selalu lebih kecil dibandingkan dengan jumlah Pajak Keluarannya, sehingga SPT Masa PPN-nya selalu berstatus kurang bayar.

Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan PPN/PPnBM
Siapa saja yang wajib membayar/menyetor & melaporkan PPN/PPnBM ?
1.    Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2.    Pemungut PPN/PPn BM, adalah :
Ø  KPKN
Ø  Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah
Ø  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ø  Pertamina
Ø  BUMN/ BUMD
Ø   Kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya bidang Migas dan Pertambangan Umum lainnya
Ø  Bank Pemerintah
Ø  Bank Pembangunan Daerah
Ø  Perusahaan Operator Telepon Selular.
Apa saja yang wajib disetor oleh PKP dan pemungut PPN & PPnBM ?
1.    Oleh PKP adalah :
Ø      PPN yang dihitung sendiri melalui pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.Yang disetor adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, bila Pajak Masukan lebih kecil dari Pajak Keluaran.
Ø       PPn BM yang dipungut oleh PKP Pabrikan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
Ø       PPN/ PPn BM yang ditetapkan oleh DJP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP).
2.    Oleh Pemungut PPN/PPn BM adalah PPN/PPn BM yang dipungut oleh Pemungut PPN/ PPn BM

Dimana tempat pembayaran/penyetoran pajak ?
1.    Kantor Pos dan Giro
2.    Bank Pemerintah, kecuali BTN
3.    Bank Pembangunan Daerah
4.    Bank Devisa
5.    Bank-bank lain penerima setoran pajak
6.    Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Khusus untuk impor tanpa LKP
Kapan saat pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM ?
1.    PPN dan PPn BM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah bulan Masa Pajak.. Contoh : Masa Pajak Januari 1996, penyetoran paling lambat tanggal 15 Pebruari 1996.
2.    PPN dan PPn BM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/ disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut.
3.     PPN/ PPn BM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen.
4.    PPN/PPn BM yang pemungutannya dilakukan oleh:
Ø Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Ø Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Ø Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN/ PPn BM atas Impor, harus menyetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.
Ø PPN dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.
Catatan:Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran harus dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
Kapan saat pelaporan PPN/PPnBM ?
1.    PPN dan PPn BM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
2.    PPN dan PPn BM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP yang telah dilunasi segera dilaporkan ke KPP yang menerbitkan.
3.    PPN dan PPn BM yang pemungutannya dilakukan oleh :
·      Bendaharawan Pemerintah harus dilaporkan selambat-lambatnya 14 hari setelah Masa Pajak berakhir.
·      Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Bendaharawan Pemerintah harus dilaporkan selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
·       Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor, harus dilaporkan secara mingguan selambat-lambatnya 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
4.    Untuk penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG, maka PPN dan PPn BM dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada KPP setempat selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Catatan : Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur, maka pelaporan harus dilaksanakan pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
Apa sarana yang digunakan untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak?
1.    Untuk membayar/menyetor PPN dan PPn BM digunakan formulir Surat Setoran Pajak yang tersedia gratis di Kantor-kantor Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Penyuluhan Pajak di seluruh Indonesia.
2.  Surat Setoran Pajak menjadi lengkap dan sah bila jumlah PPN/PPnBM yang disetorkan telah diberi teraan oleh : Bank, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerima setoran.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a.    Tarif Pajak Pertambahan Nilai
1.    Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10%
2.    Tarif PPN atas ekspor BKP adalah 0%
3.    Dengan PP, tarif PPN dapat diubah serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%.
b.    Dasar pengenaan PPN
1.    Harga jual
2.    Nilai penggantian
3.    Nilai impor
4.    Nilai ekspor

Tipe Pajak Pertambahan Nilai
a.     consumption Type VAT
dalam consumtion type value added tax semua pembelian yang digunaka untuk produksi termasuk pembelian barang modal dikurangkan dari penghitungan nilai tambah.
Pajak pertambahan nilai tipe konsumsi ini memiliki beberapa nilai positif, yaitu:
1)      Membantu likuiditas perusahaan, karena seluruh Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak yang digunakan dalam proses produksi segera dapat dikreditkan.
2)      Menunjang ikli investasi sehat
3)      Mendorong pengusaha secara berkala melakukan regenerasi alat produksi barang modal tidak dikenakan pajak lebih dari satu kali.
4)      Tidak menimbulkan pengenaan pajak berganda (bersift non kumulasi).
b.     Net Income Type VAT
Dalam Net Income Type Value Added Tax, pengurangan pembelian barang modal dari dasar pengenaan pajak tidak dimungkinkan. Pembelian barang modal hanya boleh dikurangkan sebesar presentase penyusutan yang ditentukan pada waktu menghitung hasi l bersih dalam rangka penghiungan pajak penghasilan. Oleh karena itu dasar pengenaan pajak pertambahan nilai akan sama dengan dasar pengenaan pajak penghasilan.
c.     Gross Product Type VAT
dalam Gross Product Tyoe Value Added tax, pembelian barang modal sama sekali tidak boleh dikurangkan dari dasar pengenaan pajak. Hal ini mengakibatkan barang modal dikenakan pajak dua kali yaitu pada saat dibeli, kemudian pemajakan yang kedua dilakukan melalui hasil produksi yang dijual kepada konsumen.



Pencatatan Dan Pebukuan Dalam Pajak Pertambahan Nilai
a.     Dasar hukum
Ketentuan mengenai pembukuan yang sebelum 1 januari 2001diatur dalam pasal 6 UU PPN 1984, dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 dihapus sehingga mengenai kewajiban pembukuan dibidang PPn semata-mata mengacu pada pasal 28 UU KUP. Ide yang melatarbelakangi penghapusan pasal 6 UU PN 1984 dapat dipahami yaitu mengenai kewajiban menyelenggrankan pembukuan dan pencatatan sudah diatur dalam Pasal 28 UU KUP.
Kewajiban ini merupakan bagian dari ketentuan formal.UU no 8 tahun 1984 merupakan ketentuan materil sehingga tidak dapat apabila mengatur juga kewajiban formal.Selai itu untuk menghindari pengaturan ganda terhadap satu masalah.
b.      Pencatatan yang Wajib Diselenggarakan Oleh PKP
1)      Kuantum Barang Kena Pajak Yang diserahkan
2)      Harga Perolehan Barang/Jasa Kena Pajak dan Pajak Masukan
3)      Harga Jual/Penggantian dan Pajak keluaran yang dikenakan
4)      Penyerahan yang terutang PPN 10%
5)      Penyerahan yang terutang PPN 0%
6)      Penyerahan yag tidak terutang PPN
7)      Penyerahan yang terutang PPnBM
Karena berdasarkan pasal 16B UU PPN 1984, terhadap penyerahan BKP/JKP tertentu diberikan fasilitas maka bagi PKP yang melakukan penyerahan terkait dengan fasilitas dimaksud, pencatatan itu harus ditambah dengan dua materi lagi yaitu :
8)      Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan pajak
9)      Penyerahan yang PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut.

E.   Tata Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Cara menghitung PPN
PPN = DasarPengenaanPajak (DPP) x tarifpajak









BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen kekonsumen.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang  dikenakan atas :
a.    Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.    Impor Barang Kena Pajak;
c.    Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah . Pabean;
e.    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f.     Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Mekanisme pembayaran pajak pertambahan nilai dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
1.    Pembayaran PPN dengan menitipkan kepada pihak penjual
2.    Pembayaran PPN secara langsung kepada Negara




DAFTAR PUSTAKA
·         www.pajak.go.id


4 komentar:

  1. Salam orang baikku ......

    Nama saya Sartika Dewi dari kota Batan Miroto Semarang di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, jadi banyak pemberi pinjaman di sini adalah penipu dan mereka hanya di sini untuk menipu Anda dari Anda uang, saya mengajukan pinjaman sekitar 80 juta Rupiah dari seorang wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 6 juta tanpa mengambil pinjaman, mereka berulang kali meminta pembayaran, saya membayar hampir 6 juta uang sehingga saya tidak mendapatkan pinjaman,

    Terima kasih kepada Allah, saya bertemu dengan seorang teman yang baru saja mengajukan pinjaman dari REBACCA ALMA LOAN COMAPANY, dan dia mendapat pinjaman tanpa tekanan, jadi dia memperkenalkan saya kepada Mrs. Rabacca Alma, dan saya menyerahkan 200 juta rupiah, saya pikir itu adalah lelucon dan penipuan, tetapi saya mendapat pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam hanya 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang karena saya selamat dari kemiskinan.

    Jadi saya menyarankan semua orang di sini yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu yang baik dan dengan rahmat ALLAH. Dia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman.
    Ny. Rebacca Alma, melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com
    Mrs. Rebacca Alma Nomor Whatsapp: +14052595662

    Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email:
    TESTIMONI OLEH Penerima Manfaat: Sartika Dewi
    Email: {sartika2dewi89@gmail.com}
    Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga Allah terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran

    Assalanualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    BalasHapus
  2. Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.

    Saya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
    Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua

    BalasHapus
  3. Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet

    Setelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam

    BalasHapus
  4. Penyerahan barang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli ketika melakukan transaksi penjualan barang. Pada artikel Syarat Penyerahan Barang juga sudah dibahas mengenai apa saja yang dibutuhkan dan bagaimana ketentuan di dalamnya. Namun tahukah kamu bahwa setiap penyerahan barang yang dilakukan memiliki kemungkinan untuk dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada pembahasan kali ini akan dibahas lebih jelas mengenai persyaratan apa saja yang memenuhi kegiatan penyerahan barang dapat dikenakan PPN dan bagaimana ketentuan di dalamnya. Selengkapnya di https://www.krishandsoftware.com/blog/1387/syarat-penyerahan-barang-dikenakan-ppn/

    BalasHapus