M A K A L A H
Perpajakan
(Pajak Pertambahan Nilai)
Anggota
kelompok :
Ø
Iqrah Batari
Makkuraga (013.01.022)
Ø
Mira Santika
(013.01.011)
Ø
Zubaedah
(013.01,002)
Ø
Nirwana
(013.01.048)
Ø
Isna Susanti
(013.01.023)
Ø
Happetang
(013.01.012)
Ø
Irmawati
(013.01.042)
Ø
Eva Rita Wahyuni
(013.01.034)
Ø
Arya Padaenre
(013.01.036)
Ø
Guniawati (
013.01.015)
Ø
A. Nirviani (013.01.009)
JURUSAN
:SISTEM INFORMASI (IV)
STMIK
LAMAPPAPOLEONRO SOPPENG
TAHUN
AJARAN 2014/2015
KATA PENGANTAR
Assalamu
alaikum wr,wb
Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT
karena atas berkat rahmat dan karunia-Nyalah sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah Perpajakan (Pajak Pertambahan Nilai) ini tepat pada waktunya.
Dalam pembuatan makalah ini kami selaku penulis banyak
menemukan hambatan dan kesulitan, namun berkat adanya petunjuk dan koreksi dari
berbagai pihak disertai dengan ketekunan doa hambatan tersebut dapat diatasi
sehingga terbentuklah makalah ini
walaupun dalam bentuk yang sederhana.
Akhir kata
semoga makalah ini bisa memberikan manfaat kepada para pembaca. Saya menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun
materinya, untuk itu saya mengharapkan keritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca,
atas kritik dan sarannya kami ucapkan terima kasih.
Sekian dan terima kasih.
Wassalamu alaikum wr,wb
Takalala, 11 April 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Sampul....................................................................................................................i
Kata
pengantar....................................................................................................... ii
Daftar isi................................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang.....................................................................................................1
B. Rumusan
masalah.................................................................................................2
C. Tujuan
penulisan.................................................................................................. 2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Objek Pajak Pertambahan Nilai(PPN).................................................................. 3
B. Unsur-unsur Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai(PPN)........................................ 4
C. Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai(PPN)........................................................ 5
D. Mekanisme Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai(PPN)...................................... 6
E. Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai(PPN)................................................ 11
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan............................................................................................................ 12
Daftar
pustaka....................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari
barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen kekonsumen. Dalam bahasa
inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atauGoods and
Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya
pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak
atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung
pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran,
dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah
Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus
disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak
keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak
masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat
produknya.
Indonesia menganut sistem tarif
tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan
untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut
perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun1994, Undang-Undang No. 18
Tahun2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun2009
Pemerintah menegaskanakan tetap memprioritaskan sector pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara, karena pajak merupakan harapan terbesar bagi penerimaan Negara kita dewasa ini tercatat lebih
70% penerimaan dalam APBN
berasal dari berbagai jenis pajak. Pungutan pajak dapat kita jumpai hampir di setiap negara di dunia.Ada beberapa istilah tersendiri atas pungutan
yang di Indonesia dikenal dengan pajak, yaitu belasting, tax, tariff, steuer, abgabe, gebuhr dan sebagainya,
yang pasti melalui pajak, Negara mengharapkan adanya penerimaan.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari penjelasan sebelumnya timbul pertanyaan atau rumusan masalah yaitu:
a. Objek pajak pertambahan nilai
b. Unsur-unsur pengenaan pajak pertambahan nilai.
c. Mekanisme pembayaran pajak pertambahan nilai.
d. Karakteristik PPN
e. Tarif dan dasar pengenaan PPN
f. Tata cara menghitung PPN
C. TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini adalah agar kita lebih
memahami pembahasan mengenai pajak pertambahan nilai. Dan dapat memudahkan
dalam pengaplikasian dalam dunia kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
Objek Pajak
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas hal-hal sebagai berikut:
a.
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.
Impor Barang KenaPajak;
c.
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean;
e.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah maupun di dalam daerah Pabean
f.
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
g.
Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
h.
Ekspor Jasa Kena Pajak oleh pengusaha kena pajak
Jenisbarang yang tidak dikenakan PPN
a.
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
3.
Pasir dan kerikil
6.
Barang hasil pertambangan dan pengeboran lainya yang
diambil langsung dari sumbernya.
b.
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu sebagai berikut:
1.
Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk:
a.
Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
b.
Digiling
c.
Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh,
dikilapkan maupun tidak,; beras pecah;
d.
Menir
(groats) dari beras
2.
Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk:
a.
Jagung
yang telah dikupas maupun belum/jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan;
b.
Menir
(groats)/beras jagung,
sepanjang masih dalam bentuk butiran.
c.
Sagu,
d.
Tepung,
tepung kasar dan bubuk dari sagu
3.
Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh.
4.
Garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium termasuk:
a.
Garam meja;
b.
Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 kg atau lebih, dengan kadar Na CL 94,7 % (dry
basis)
c.
Makanan dan minuman yang disajikan di
hotel, restoran, rumah makan,
warung, dan sejenisnya.
Barang-barang tersebut meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di
tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha catering atau usahaja saboga.
d.
Uang,
emas batangan,
dan surat-surat berharga
Jenis jasa yang tidak kena PPN
a.
Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:
b.
Jasa pelayanan sosial, meliputi:
3.
Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
4.
Jasa lembaga rehabilitasi.
6.
Jasa
di bidangolah raga kecuali yang bersifatkomersial.
c.
Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko temple dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
B. Unsur – Unsur Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dikenakan PPN adalah :
a. Adanya penyerahan;
b. Yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak (BKP);
c. Yang menyerahkan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP);
d. Penyerahannya harus di Daerah Pabean, yaitu daerah Republik Indonesia;
e. PKP yang menyerahkan harus dalam lingkungan perusahaan /pekerjaannya
terhadap barang yang dihasilkan.
Penyerahan yang dikenakan PPN
meliputi:
a. Penyerahan hak karena suatu perjanjian;
b. Pengalihan barang karena suatu perjanjian sewa-beli dan perjanjian leasing;
c. Penyerahan kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d. Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma;
e. Penyerahan likuidasi atas aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjual
belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran, sepanjang PPN sewaktu
memperoleh aktiva dapat dikreditkan menurut perundang-undangan perpajakan yang
bersangkutan;
f. Penyerahan dari cabang ke cabang lainnya, atau dari pusat ke cabang atau
sebaliknya.
g. Penyerahan secara konsinyasi.
C.
Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1.
Pajak Tidak Langsung dan Pajak
Objektif
PPN adalah pajak tidak langsung, artinya beban pajak
dilimpahkan kepada pihak lain. Sehingga pemikul beban pajak (WP) dan penyetor
pajak ke DJP (pemungut) adalah pihak yang dapat berbeda.
PPN tergolong sebagai pajak yang obyektif, karena
penekanannya mula-mula kepada obyeknya terlebih dahulu, baru kemudian kepada
subyeknya. Siapapun subyeknya (masyarakat yang mampu maupun yang kurang mampu),
akan dikenakan PPN, selama mereka mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak, di dalam daerah pabean.
2.
Multi Stage Levy namun Non
Commulative
PPN bersifat multi stage levy, artinya dikenakan pada
setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi. Mulai dari pertama kali
setelah diproduksi, hingga sampai ke tangan konsumen akhir.
Sifat non kumulatif dari Pajak Pertambahan Nilai
terletak pada mekanisme pemungutannya yang dikenakan pada Nilai Tambah (Added
Value) dari Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dan tidak diperhitungkan di
akhir tahun. Diharapkan dengan sifat seperti ini akan mengurangi hasrat para
Wajib Pajak untuk menghindari bahkan menyelundupkan Pajak Pertambahan Nilai
yang menjadi kewajibannya.
3.
Penghitungan PPN terutang untuk
dibayar ke kas negara menggunakan indirect subtraction method
Yaitu PPN dikenakan bedasarkan atas pertambahan nilai
(added value) dari barang yang dihasilkan atau diserahkan oleh Pengusaha Kena
Pajak (PKP).
4.
Merupakan Pajak atas Konsumsi
Umum Dalam Negeri sehingga memiliki kedudukan netral
PPN dikenakan untuk berbagai konsumsi BKP di daerah
pabean tanpa terkecuali.
5.
Menerapkan tarif tunggal (single
rate)
Tarif Pajak PPN adalah 10 %. Namun bisa juga melalui
berbagai pertimbangan dan keluarnya PP, tarif diubah antara 5-15 %.
6.
Termasuk tipe konsumsi
(Consumption Type VAT)
Pada VAT type ini, seluruh pengeluaran atas pembelian
produk, termasuk barang modal, dapat menjadi pengurang terhadap penerimaan.
D. Mekanisme Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pembayaran PPN dapat dilakukan dengan cara menitipkan
uang pajak kepada pihak penjual (pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak) yang telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau dengan
cara membayarkannya secara langsung ke negara.
1.
Pembayaran PPN dengan Menitipkan
Ke Pihak Penjual
Pembayaran PPN dengan cara menitipkan uang
pembayarannya kepada pihak penjual, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak dan telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak,
dilakukan dalam hal terjadi konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
oleh siapapun dari pihak penjual atau pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak tersebut. Cara seperti ini merupakan cara yang paling umum
dilakukan dan dikenal dengan mekanisme umum. Dengan mekanisme ini, pihak
penjual atau pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
tersebut akan mendapatkan aliran uang masuk (cash inflow) berupa Pajak
Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran). Pajak Keluaran yang telah diterima dan
merupakan cash inflow tersebut, akan disetorkan atau tidak disetorkan ke
negara, tergantung kepada hasil pertandingan antara Pajak Keluaran tersebut
dengan Pajak Masukan atau Cash Outflow.
2.
Pembayaran PPN Secara Langsung ke
Negara
Mekanisme pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dengan cara
membayarkan secara langsung ke negara, dilakukan apabila:
a.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah,
dimana instansi pemerintah tidak menitipkan uang pembayaran PPN kepada pihak
penjual, melainkan langsung menyetorkannya ke negara;
b.
Dalam hal terjadi impor Barang
Kena Pajak, dimana pihak yang melakukan impor akan membayar PPN secara langsung
ke negara sebagai bagian dari persyaratan untuk menebus Barang Kena Pajak yang
diimpornya;
c.
Dalam hal terjadi pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, dimana pihak yang memanfaatkan Jasa
Kena Pajak akan menyetor sendiri PPN yang terutang dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar;
d.
Dalam hal terjadi pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, dimana pihak yang
memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut akan menyetor sendiri
PPN yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang berfungsi sebagai
Faktur Pajak Standar;
e.
Dalam hal terjadi kegiatan
membangun bangunan yang dilakukan sendiri, apabila persyaratan-persyaratannya
dipenuhi;
f.
Dalam hal terjadi penyerahan
aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, apabila
persyaratan-persyaratannya dipenuhi;
g.
Dalam hal SPT Masa PPN berstatus
kurang bayar yang disebabkan oleh jumlah Pajak Keluaran yang lebih besar
dibandingkan dengan jumlah Pajak Masukan, dimana batas paling lambat untuk
menyetorkan selisihnya (Pajak Keluaran –VS- Pajak Masukan) adalah pada tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya. Terdapat Pengusaha Kena Pajak tertentu yang
Dasar Pengenaan Pajaknya menggunakan Nilai Lain, artinya jumlah Pajak
Masukannya dianggap (deemed) selalu lebih kecil dibandingkan dengan jumlah
Pajak Keluarannya, sehingga SPT Masa PPN-nya selalu berstatus kurang bayar.
Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan
PPN/PPnBM
Siapa saja yang wajib membayar/menyetor & melaporkan PPN/PPnBM ?
1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Pemungut PPN/PPn BM, adalah :
Ø KPKN
Ø Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah
Ø Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ø Pertamina
Ø BUMN/ BUMD
Ø Kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya bidang Migas dan Pertambangan
Umum lainnya
Ø Bank Pemerintah
Ø Bank Pembangunan Daerah
Ø Perusahaan Operator Telepon Selular.
Apa saja yang wajib disetor oleh PKP dan pemungut PPN & PPnBM ?
1. Oleh PKP adalah :
Ø
PPN yang dihitung sendiri melalui
pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.Yang disetor adalah selisih Pajak
Masukan dan Pajak Keluaran, bila Pajak Masukan lebih kecil dari Pajak Keluaran.
Ø
PPn BM yang dipungut oleh PKP
Pabrikan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
Ø
PPN/ PPn BM yang ditetapkan oleh DJP
dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP).
2. Oleh Pemungut PPN/PPn BM adalah PPN/PPn BM yang dipungut oleh Pemungut PPN/
PPn BM
Dimana tempat pembayaran/penyetoran pajak ?
1. Kantor Pos dan Giro
2. Bank Pemerintah, kecuali BTN
3. Bank Pembangunan Daerah
4. Bank Devisa
5. Bank-bank lain penerima setoran pajak
6. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Khusus untuk impor tanpa LKP
Kapan saat pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM ?
1. PPN dan PPn BM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetorkan paling
lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah bulan Masa Pajak.. Contoh : Masa Pajak Januari 1996,
penyetoran paling lambat tanggal 15 Pebruari 1996.
2. PPN dan PPn BM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/
disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP
tersebut.
3. PPN/ PPn BM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat
pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan,
harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen.
4. PPN/PPn BM yang pemungutannya dilakukan oleh:
Ø Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 7 bulan
takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Ø Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, harus disetor
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
Ø Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN/ PPn BM atas Impor,
harus menyetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.
Ø PPN dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik
(BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran
Barang (D.O) ditebus.
Catatan:Apabila tanggal jatuh tempo
pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran harus dilaksanakan pada hari
kerja berikutnya.
Kapan saat pelaporan PPN/PPnBM ?
1. PPN dan PPn BM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT
Masa dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya
20 hari setelah Masa Pajak berakhir
2. PPN dan PPn BM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP yang telah
dilunasi segera dilaporkan ke KPP yang menerbitkan.
3. PPN dan PPn BM yang pemungutannya dilakukan oleh :
· Bendaharawan Pemerintah harus dilaporkan selambat-lambatnya 14 hari setelah
Masa Pajak berakhir.
· Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Bendaharawan Pemerintah harus
dilaporkan selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
· Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor, harus dilaporkan secara
mingguan selambat-lambatnya 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak
berakhir.
4. Untuk penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG, maka PPN dan PPn
BM dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan
kepada KPP setempat selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Catatan : Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan
jatuh pada hari libur, maka pelaporan harus dilaksanakan pada hari kerja
sebelum tanggal jatuh tempo.
Apa sarana yang digunakan untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak?
1. Untuk membayar/menyetor PPN dan PPn BM digunakan formulir Surat Setoran
Pajak yang tersedia gratis di Kantor-kantor Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor
Penyuluhan Pajak di seluruh Indonesia.
2. Surat Setoran Pajak menjadi lengkap dan sah bila jumlah PPN/PPnBM yang
disetorkan telah diberi teraan oleh : Bank, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerima setoran.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
1.
Tarif
PPN yang berlaku saat ini adalah 10%
2.
Tarif
PPN atas ekspor
BKP adalah 0%
3.
Dengan
PP, tarif PPN dapat diubah serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%.
b.
Dasar pengenaan PPN
1.
Harga jual
2.
Nilai penggantian
3.
Nilai impor
4.
Nilai ekspor
Tipe Pajak
Pertambahan Nilai
a. consumption
Type VAT
dalam
consumtion type value added tax semua pembelian yang digunaka untuk produksi
termasuk pembelian barang modal dikurangkan dari penghitungan nilai tambah.
Pajak
pertambahan nilai tipe konsumsi ini memiliki beberapa nilai positif, yaitu:
1) Membantu likuiditas perusahaan, karena seluruh Pajak
Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak yang digunakan dalam proses produksi
segera dapat dikreditkan.
2) Menunjang ikli investasi sehat
3) Mendorong pengusaha secara berkala melakukan
regenerasi alat produksi barang modal tidak dikenakan pajak lebih dari satu
kali.
4) Tidak menimbulkan pengenaan pajak berganda (bersift
non kumulasi).
b. Net
Income Type VAT
Dalam Net
Income Type Value Added Tax, pengurangan pembelian barang modal dari dasar
pengenaan pajak tidak dimungkinkan. Pembelian barang modal hanya boleh
dikurangkan sebesar presentase penyusutan yang ditentukan pada waktu menghitung
hasi l bersih dalam rangka penghiungan pajak penghasilan. Oleh karena itu dasar
pengenaan pajak pertambahan nilai akan sama dengan dasar pengenaan pajak
penghasilan.
c. Gross
Product Type VAT
dalam Gross
Product Tyoe Value Added tax, pembelian barang modal sama sekali tidak boleh
dikurangkan dari dasar pengenaan pajak. Hal ini mengakibatkan barang modal
dikenakan pajak dua kali yaitu pada saat dibeli, kemudian pemajakan yang kedua
dilakukan melalui hasil produksi yang dijual kepada konsumen.
Pencatatan Dan
Pebukuan Dalam Pajak Pertambahan Nilai
a. Dasar
hukum
Ketentuan
mengenai pembukuan yang sebelum 1 januari 2001diatur dalam pasal 6 UU PPN 1984,
dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 dihapus sehingga mengenai kewajiban pembukuan
dibidang PPn semata-mata mengacu pada pasal 28 UU KUP. Ide yang
melatarbelakangi penghapusan pasal 6 UU PN 1984 dapat dipahami yaitu mengenai
kewajiban menyelenggrankan pembukuan dan pencatatan sudah diatur dalam Pasal 28
UU KUP.
Kewajiban
ini merupakan bagian dari ketentuan formal.UU no 8 tahun 1984 merupakan
ketentuan materil sehingga tidak dapat apabila mengatur juga kewajiban
formal.Selai itu untuk menghindari pengaturan ganda terhadap satu masalah.
b. Pencatatan yang Wajib Diselenggarakan Oleh PKP
1) Kuantum Barang Kena Pajak Yang diserahkan
2) Harga Perolehan Barang/Jasa Kena Pajak dan Pajak
Masukan
3) Harga Jual/Penggantian dan Pajak keluaran yang
dikenakan
4) Penyerahan yang terutang PPN 10%
5) Penyerahan yang terutang PPN 0%
6) Penyerahan yag tidak terutang PPN
7) Penyerahan yang terutang PPnBM
Karena
berdasarkan pasal 16B UU PPN 1984, terhadap penyerahan BKP/JKP tertentu
diberikan fasilitas maka bagi PKP yang melakukan penyerahan terkait dengan
fasilitas dimaksud, pencatatan itu harus ditambah dengan dua materi lagi yaitu
:
8) Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan pajak
9) Penyerahan yang PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut.
E. Tata Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Cara
menghitung PPN
PPN = DasarPengenaanPajak
(DPP) x tarifpajak
|
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang
dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam
peredarannya dari produsen kekonsumen.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
b. Impor Barang Kena Pajak;
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah . Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
atau
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Mekanisme
pembayaran pajak pertambahan nilai dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
1. Pembayaran PPN dengan menitipkan kepada pihak penjual
2. Pembayaran PPN secara langsung kepada Negara
DAFTAR PUSTAKA
·
www.pajak.go.id
Salam orang baikku ......
BalasHapusNama saya Sartika Dewi dari kota Batan Miroto Semarang di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, jadi banyak pemberi pinjaman di sini adalah penipu dan mereka hanya di sini untuk menipu Anda dari Anda uang, saya mengajukan pinjaman sekitar 80 juta Rupiah dari seorang wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 6 juta tanpa mengambil pinjaman, mereka berulang kali meminta pembayaran, saya membayar hampir 6 juta uang sehingga saya tidak mendapatkan pinjaman,
Terima kasih kepada Allah, saya bertemu dengan seorang teman yang baru saja mengajukan pinjaman dari REBACCA ALMA LOAN COMAPANY, dan dia mendapat pinjaman tanpa tekanan, jadi dia memperkenalkan saya kepada Mrs. Rabacca Alma, dan saya menyerahkan 200 juta rupiah, saya pikir itu adalah lelucon dan penipuan, tetapi saya mendapat pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam hanya 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang karena saya selamat dari kemiskinan.
Jadi saya menyarankan semua orang di sini yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu yang baik dan dengan rahmat ALLAH. Dia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman.
Ny. Rebacca Alma, melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com
Mrs. Rebacca Alma Nomor Whatsapp: +14052595662
Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email:
TESTIMONI OLEH Penerima Manfaat: Sartika Dewi
Email: {sartika2dewi89@gmail.com}
Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga Allah terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran
Assalanualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.
BalasHapusSaya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)
Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua
Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet
BalasHapusSetelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.
Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam
Penyerahan barang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli ketika melakukan transaksi penjualan barang. Pada artikel Syarat Penyerahan Barang juga sudah dibahas mengenai apa saja yang dibutuhkan dan bagaimana ketentuan di dalamnya. Namun tahukah kamu bahwa setiap penyerahan barang yang dilakukan memiliki kemungkinan untuk dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada pembahasan kali ini akan dibahas lebih jelas mengenai persyaratan apa saja yang memenuhi kegiatan penyerahan barang dapat dikenakan PPN dan bagaimana ketentuan di dalamnya. Selengkapnya di https://www.krishandsoftware.com/blog/1387/syarat-penyerahan-barang-dikenakan-ppn/
BalasHapus